Media Jurnal Investigasi | Mimika, Papua Tengah — Seorang remaja berinisial M.R (17), warga Kambun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, menjadi korban dugaan tindak pidana penikaman di depan Kios Wahyu Cell, Kilometer 9, Kelurahan Kambun Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026) malam.
Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri. Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika korban sedang duduk bermain telepon seluler sambil menemani penjaga kios. Saat itu, datang dua orang yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol dari arah Kilometer 11 menuju kios.
Salah seorang diduga pelaku kemudian meminta rokok kepada penjaga kios. Namun, korban yang menjawab mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki rokok dan hanya mempunyai permen.
Jawaban tersebut diduga membuat pelaku tersinggung.
Situasi kemudian memanas setelah salah seorang pelaku masuk ke dalam kios dan meminta penjaga kios untuk membakarkan rokok.
Korban kemudian menarik penjaga kios masuk ke dalam rumah. Namun, tidak lama kemudian korban kembali keluar dan mendatangi kedua orang tersebut. Keributan pun terjadi di depan kios hingga salah satu pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah kota.
Korban yang mengalami luka kemudian berlari masuk ke rumah untuk meminta pertolongan. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kemudian memberikan bantuan dan menaikkan korban ke mobil pikap milik salah satu depot untuk dibawa ke RSUD Kabupaten Mimika.
Salah seorang saksi mengaku mendengar keributan dari dalam kios. Saat keluar, saksi melihat korban sudah dalam kondisi terluka dan berlumuran darah. Saksi kemudian membantu korban dan membawanya ke rumah sakit.
Saksi lainnya mengaku melihat sekitar dua orang yang diduga sebagai pelaku melarikan diri menuju arah jembatan Kilometer 9, tepatnya di sekitar depan Satuan Radar Angkatan Udara. Salah seorang dari mereka disebut membawa senjata tajam jenis pisau.
Mendapat informasi kejadian tersebut, personel piket Polres Mimika langsung melakukan respons sekitar pukul 20.06 WIT. Personel kemudian mendatangi RSUD Kabupaten Mimika untuk mengecek kondisi korban.
Namun, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.35 WIT, korban M.R dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSUD Kabupaten Mimika.
Pasca meninggalnya korban, sekitar pukul 02.00 WIT, keluarga korban melakukan pemalangan jalan di sekitar lokasi kejadian. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus tuntutan agar pihak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku.
Personel Polres Mimika kemudian mendatangi lokasi pemalangan dan melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Polisi juga memberikan imbauan agar keluarga menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dalam penanganan kejadian tersebut, sejumlah personel diterjunkan, di antaranya Kabag Ops Polres Mimika AKP Yulius Hari Katang, Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena, KBO Sat Resnarkoba Ipda Ridwan Sabar, Pamapta Polres Mimika Ipda Steven Elway, Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Mimika Ipda Daniel Sitawa, serta Kanit Reskrim Polsek Mimika Timur Ipda Ferdy M. Kimbal, bersama personel gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, Perintis Sat Samapta dan Polsek Mimika Timur.
Hingga saat ini, identitas pelaku dan motif dugaan penikaman masih dalam proses pendalaman penyidik.
Polres Mimika menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk mengungkap identitas serta keberadaan para pelaku dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau keluarga korban dan masyarakat agar tetap tenang serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
(W Y)


