Jakarta, Jurnal Inevestigasi.com
Rapat Dengar Pendapat (RDP) PPDI, dengan komisi (II) DPR RI, Rabu (25/1/2023). Persatuan Perwakilan Perangkat Desa. Seluruh Indonesia (PPDI), Slamet Mubarok membantah keterkaitan pihaknya dengan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) 9 tahun. Pasalnya, (PPDI) tidak menyikapi hal tersebut.
“Yang sedang diperjuangkan teman - teman kepala desa bukan ranah kami,
"Kami membawa aspirasi dari (PPDI) sendiri untuk desa,” kata Slamet Mubarok kepada awak media. Jurnal Investigasi com. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi (II) DPR RI, Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan agenda Persatuan Perwakilan Perangkat Desa. (PPDI) ke Komisi (II) DPR RI, dalam rangka penyampaian permasalahan yang ada di desa. mulai dari status kepegawaian perangkat desa yang belum jelas, pemberhentian perangkat desa secara non prosedural dari kepala desa, penghasilan tetap perangkat desa serta kedudukan keuangan di desa.
“Dan Komisi (II) itu akan merevisi undang - undang nomor (6) tahun 2014. tentang desa dengan memasukan klausal - klausal yang diberikan Persatuan Perwakilan Perangkat Desa. (PPDI), "ujar Slamet Mubarok.
"Dia juga membantah kegiatan Persatuan Perwakilan Perangkat Desa. (PPDI). terkait isu penunggangan atau kepentingan politik apapun hal itu, murni usulan yang di serap dari perangkat desa di seluruh Indonesia.
“Teman - teman yang kami serap mulai dari Musda dan Munas. Apalagi kita habis mengadakan Murkenas atau Rapinas di palembang,” pungkas dia.
Jurnalis: (Udin).