-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Dr (HC) H.Freddy simangunsong MBA: Ku tahan kan 8 bulan di jeruji besi, merasa tidak berbuat, Aku divonis PN Rantauperapat bebas murni.

26 April 2024 | 23:04 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T16:04:15Z


Labuhanbatu_ Jurnal Investigasi. Com. 

Kisah Pilu Dr (HC) Freddy simangunsong MBA  telah menjalani masa kurungan selama 8 bulan atas dugaan perlakuan Nya melakukan tindakan pidana Pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri yang di sangkakan Polda Sumut beserta kejaksaan Negri Rantau perapat, akhirnya dinyatakan bebas tidak bersalah oleh Hakim PN Rantauprapat dalam  sidang putusan kamis 25/4/2024.


Setelah beberapa waktu yang sangat merugikan Dr freddy simangunsong akibat pengaduan tindak pidana pelecehan seksual tersebut yang tidak dapat dibuktikan dan berdasar pada keputusan PN Rantauprapat  yang menyatakan bahwa Dirinya dinyatakan Bebas tidak bersalah membuat rasa kesal Nya (freddy_red) atas apa yang dialaminya, dan tidak menutup kemungkinan akan menindak lanjuti permasalahan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku." Tuturnya. 

Di luar persidangan, saudara FR kepada awak media menyatakan telah menahankan selama 8 bulan lamanya dalam penjara untuk membuktikan bahwa Dirinya sama sekali tidak pernah melakukan yang dituduhkan kepadanya dan menerima Vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat nyatanya FR dinyatakan bebas."

Suami dari Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum, dan tindak pidana yang didakwakan.

“Mengadili,dan menyatakan Freddy Simangunsong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Al Qudri, di PN Rantauprapat pada Kamis (25/4/2024) 

"Membebaskan Terdakwa Freddy Simangunsong Dari Dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa Untuk Segera Dikeluarkan Dari Rumah Tahanan Negara Setelah Putusan Ini Dibacakan Serta Memulihkan Hak-Hak Terdakwa Serta Martabatnya".

Selanjutnya Menetapkan barang bukti berupa 1 unit hp merek vivo, 1 buah kain sarung dan 1 buah kasur dikembalikan kepada saksi Risma Apriyani alias Mandah dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.


Menanggapi apa yang menjadi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap perkara dugaan pencabulan terhadap FR, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rantauprapat, Fukron Syah Lubis, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Jefri Andi Gultom pada Jum’at, 26 April 2024, menyatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Rantauprapat akan melakukan Kasasi.

” Minggu depan Kami akan melakukan Upaya hukum Kasasi”, ungkap Kasipidum Jefri Andi Gultom singkat.


Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rantauprapat, telah melakukan penuntutan terhadap FR dengan tuntutan 13 Tahun Penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam kurungan Penjara dan denda sebesar Rp 100 Juta, subsidair 6 (Enam) bulan kurungan.


Dengan menyatakan, bahwa terdakwa FR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pencabulan yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang -orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga pendidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebih satu orang secara bersama- sama. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalan pertama Primair melanggar pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E UURI No 35 tahun 2014, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Menghukum terdakwa untuk membaiar restitusi kepada anak korban SF sebesar Rp 19 Juta 546 Ribu , Subsidair 4 (Empat) bulan Kurungan.


Perkara ini juga sebelumnya telah ditangani pihak Polda Sumatera Utara dan menangkap suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong (FS) karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya dan ditetapkan sebagai tersangka.


Menurut korban, peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 pada sekira Pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu. Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan.Namun nyatanya FR ditetapkan hakim PN rantauprapat bebas tidak bersalah. 

(MJI/Rahmat fajar sitorus) 

×
Berita Terbaru Update