Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Tabrak Aturan; Mendagri Diminta Evaluasi PJ. Bupati Kepulauan Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
04 Desember 2024
Last Updated 2025-01-21T13:36:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, Jurnalinvestigasi.com - Pasca Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dilakukan rekapitulasi perhitungan Suara di Kecamatan dan Kabupaten Kota, muncul masalah yang kemudian diprotes oleh saksi 4 Paslon Cabup dan Cawabup KKT. Kamis, (05/12/2024).


Empat puluh (40) Kotak Suara yang dipindahkan dari Kecamatan Selaru ke Kota Saumlaki, tidak melibatkan saksi dari 4 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, masalah tersebut jelas - jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 pasal 16 ayat 3 sama sekali tidak berkoordinasi dengan Saksi dan PPS. 


Kepada Jurnalinvestigasi.com, Kristomus Lenunduan bilang, Diduga, KPU dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar memihak kepada salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang hari ini menang dalam perhelatan politik pada Pilkada 2024. 


Pasal 16 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 sangat jelas bahwa ; 


(1). Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak

dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat

kecamatan dalam wilayah kerjanya, PPK dapat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di wilayah kabupaten/kota.


(2). Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilaksanakan di kabupaten/kota wilayah

PPK berada atau tempat lain yang ditentukan oleh KPU

Kabupaten/Kota.


(3). Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi melalui surat kepada Panwaslu Kecamatan, Saksi di tingkat kecamatan, dan Kepolisian

Negara Republik Indonesia setempat.


(4). Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dapat diliput oleh pewarta.

(5) Rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan Keputusan KPU.


“Berdasarkan regulasi yang ada, Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dan Ketua KPU telah menabrak aturan, dan sudah tidak lagi independen,” terang Lenunduan. 


“Mendagri Diminta untuk mengevaluasi Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar karena diduga mendukung Paslon tertentu, faktanya hari ini, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa, apabila terjadi kekacauan dan bencana alam atau kejadian luar biasa barulah kotak suara dipindahkan, tapi faktanya tidak ada sama sekali, dugaan saya tindakan ini dilakukan untuk mencederai demokrasi di Tanimbar” tegasnya.


“Saya dapat informasi A1 bahwa tidak ada berita acara dan juga tidak dilibatkan saksi dan PPS untuk mengawal kotak suara dari Kecamatan Selaru, Nanti setelah kotak suara sampai di Saumlaki barulah dikirim balik ke Kecamatan Selaru, faktanya setelah ada perdebatan di KPU mereka berdalih lagi dan mengklarifikasi di media untuk mengelabui publik. (NFB)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl