Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

BPJN Sulut Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Wori–Likupang–Bitung

Jaino Maliki
15 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-15T15:00:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates




Sulut, Media Jurnal Investigasi - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara angkat bicara menanggapi laporan Jaringan Pengawas Kebijakan Pembangunan (JPKP) yang menuding adanya penyimpangan dalam proyek preservasi jalan nasional Wori–Likupang–Girian–Bitung.


Kasatker Wilayah I BPJN Sulut, Ir. Ringgo Radetyo, ST., M.Eng., IPM., Asean.Eng., menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut pemberitaan yang beredar justru membingungkan publik karena tidak dilakukan konfirmasi terlebih dahulu. “Informasi yang disampaikan itu tidak benar,” ujar Ringgo Radetyo, Jumat (15/8/2025).


Menurutnya, isu yang diangkat JPKP terkait ketebalan rigid pavement, dugaan penggunaan material berkualitas rendah, hingga kerusakan jalan merupakan persoalan lama — proyek yang dikerjakan jauh sebelum kepemimpinan saat ini. “Kami baru menjabat beberapa bulan terakhir. Jadi, pemberitaan itu membahas proyek yang dikerjakan sebelum kami bertugas di BPJN Sulut,” jelasnya.


Ringgo juga menyoroti sikap sebagian media yang langsung mempublikasikan laporan tersebut tanpa mengonfirmasi kebenarannya. Ia menilai pemberitaan semacam ini bisa menimbulkan kesan buruk dan bahkan berpotensi mencemarkan nama baik instansi. “Kami menyesalkan pemberitaan yang tendensius. Jurnalisme seharusnya memberi informasi akurat, bukan tuduhan yang merusak reputasi,” tegasnya.


Ia mengungkapkan hal lain yang tak kalah mengejutkan: oknum yang mengatasnamakan JPKP untuk melapor ke Kejaksaan Agung ternyata adalah wartawan dari media yang memuat berita tersebut. Kondisi ini, menurutnya, mengaburkan batas independensi dan objektivitas peliputan. “Bagaimana publik bisa percaya jika pelapor dan pembuat berita adalah orang yang sama?” kata Ringgo.


Ringgo menekankan, profesi jurnalis adalah pekerjaan mulia, tetapi harus dijalankan dengan memegang teguh kode etik. Ia mengingatkan kembali Pasal 1, 3, dan 4 Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang mewajibkan pemberitaan akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, serta menghindari fitnah dan berita bohong. Pasal 10 juga jelas mengatur kewajiban wartawan untuk meralat berita yang salah.


“Jika tudingan disiarkan tanpa dasar yang jelas, bukan hanya nama baik kami yang dirugikan, tapi juga citra jurnalisme itu sendiri,” pungkasnya.


(741)


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl