Pontianak, 12 Agustus 2025 — Persidangan perkara dugaan penelantaran jamaah umroh oleh biro perjalanan Ihya Tour kini memasuki babak yang berpotensi mengguncang opini publik. Fakta di ruang sidang mengungkap bahwa masalah keberangkatan jamaah tidak sepenuhnya disebabkan oleh travel, melainkan oleh pemblokiran sistem resmi Kementerian Agama (Kemenag) yang dilakukan tanpa pemeriksaan mendalam.
Saksi Arena: Tidak Berangkat Bukan Karena Ditelantarkan
Arena, istri pelapor, dengan tegas menyatakan bahwa dari 38 jamaah yang mengikuti persiapan, hanya 6 orang yang tidak berangkat — termasuk dirinya — dan itu karena kesibukan pribadi, bukan karena ditelantarkan. Sementara mayoritas jamaah tetap berangkat sesuai jadwal.
Fakta ini langsung mematahkan narasi awal yang seolah-olah semua jamaah batal berangkat karena kelalaian pihak travel.
Kesaksian Erwin: Pemblokiran Tanpa Pemeriksaan
Yang paling mengejutkan datang dari kesaksian Erwin, pegawai Kanwil Kemenag Kalbar yang dihadirkan pelapor.
Ia mengakui bukan saksi ahli Kemenag, melainkan saksi pribadi pelapor.
Mengaku menerima laporan jamaah yang mengaku terlantar di Jakarta, tanpa melakukan pemeriksaan lapangan atau klarifikasi ke pihak Ihya Tour.
Langsung melakukan pemblokiran akun SISKOPATUH milik Ihya Tour.
Akibatnya, seluruh jamaah di periode berikutnya tidak bisa diberangkatkan karena akses sistem resmi pemerintah telah ditutup.
Fakta Jamaah yang Diduga “Terlantar”
Ironisnya, Erwin juga mengakui bahwa jamaah yang dilaporkan terlantar di Jakarta selama lebih dari lima hari akhirnya tetap berangkat umroh dan pulang dengan selamat, tanpa kekurangan apapun.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: jika jamaah tetap diberangkatkan dan pulang tanpa masalah, atas dasar apa pemblokiran itu dilakukan?
Opini Publik: Dugaan Kesewenang-wenangan
Pengamat hukum dan publik menilai tindakan pemblokiran ini mengandung potensi penyalahgunaan kewenangan.
Tanpa pemeriksaan faktual
Tanpa mekanisme pembuktian awal
Dengan dampak langsung merugikan jamaah lain yang seharusnya tetap bisa berangkat
Kondisi ini bukan hanya mencoreng reputasi Ihya Tour, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi biro perjalanan umroh lain yang sewaktu-waktu bisa “dipukul mati” hanya dengan laporan sepihak.
Titik Balik Perkara
Jika majelis hakim mempertimbangkan fakta ini, arah perkara bisa berubah drastis. Narasi penelantaran jamaah berpotensi runtuh, dan justru fokus beralih pada pertanggungjawaban pihak yang memblokir sistem tanpa prosedur yang jelas.
Kasus ini menjadi pelajaran keras: kewenangan tanpa prosedur adalah jalan tol menuju kesewenang-wenangan. Dan dalam dunia pelayanan ibadah yang melibatkan kepercayaan dan dana umat, kesalahan seperti ini bukan sekadar kelalaian administratif — tetapi dosa sosial yang merugikan banyak pihak.
Tim : investigasi