Pontianak, Kalimantan Barat — 14 Agustus 2025 Ratusan anggota Komando Inti DPP Laskar Lapangan (KILL) Laskar Pemuda Melayu (LPM) memadati halaman Kantor Pengadilan Tinggi Pontianak pada Kamis siang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan bagi masyarakat Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya, yang terlibat sengketa tanah dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Alam Nusantara (PT AAN).
Aksi ini bertepatan dengan agenda persidangan banding yang diajukan PT AAN terkait perkara kepemilikan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Vonyy. Massa menuntut agar lahan yang diduga dialihkan secara sepihak oleh perusahaan tersebut dikembalikan kepada pemilik sahnya.
Perkara ini bermula ketika Vonyy menggugat PT AAN sebagai tergugat pertama, Najeri sebagai tergugat kedua yang menyerahkan tanah kepada perusahaan, serta turut tergugat I Bupati Kubu Raya yang menerbitkan izin lokasi usaha perkebunan pada 2009/2010, dan turut tergugat II Dinas Penanaman Modal Kabupaten Kubu Raya yang memperpanjang izin tersebut.
Kuasa Hukum: Pemilik Tanah Sah Telah Dikuatkan Pengadilan
Kuasa hukum Vonyy, Yandi Lesmana, SH, didampingi Mario, SH, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Mempawah telah mengakui secara sah kepemilikan kliennya atas tanah tersebut.
“Gugatan ini berawal dari diterbitkannya izin usaha perkebunan oleh Bupati Kubu Raya pada tahun 2009/2010. Kami menuntut agar hak atas tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik yang sah sebagaimana telah diputuskan di tingkat pertama,” ujar Yandi saat ditemui di sela aksi.
Seruan KILL: Hukum Harus Berpihak pada Rakyat
Dalam orasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Pontianak, Koordinator KILL, Afriansyah atau yang akrab disapa A’af, mendesak agar majelis hakim dan aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya.
“Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa rakyat kecil tidak dikebiri haknya. Pengembalian hak-hak masyarakat adalah hal mutlak, dan hukum seharusnya berdiri di pihak kebenaran, bukan kekuasaan,” tegasnya.
Latar Belakang Sengketa
Berdasarkan informasi yang diperoleh, konflik bermula saat pemerintah daerah mengeluarkan izin usaha perkebunan yang mencakup wilayah tanah milik warga, termasuk SHM atas nama Vonyy. Tanah tersebut kemudian berpindah tangan kepada PT AAN tanpa sepengetahuan atau persetujuan sah dari pemiliknya.
Sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak menjadi penentu nasib lahan tersebut. Massa aksi menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) memastikan pengembalian hak kepada warga.
Sumber: Tim - Liputan
Wawancara langsung dengan Kuasa Hukum Vonyy, Yandi Lesmana, SH, 14/08/2025
Pernyataan orasi Koordinator KILL LPM, Afriansyah (A’af), 14/08/2025
Salinan putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor …/2024 (dokumen internal kuasa hukum)
M,supandi