Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Ketua LSM KIBAR Desak APH Segera Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Tender Proyek Lanjutan Gedung Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo

Jaino Maliki
11 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-11T02:31:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto : Ketua LSM KIBAR, Hengky Maliki


Gorontalo, Media Jurnal Investigasi – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KIBAR, Hengki Maliki, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam tender proyek lanjutan pembangunan Gedung Kantor Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.


Menurut Hengki, laporan yang telah masuk ke APH memuat indikasi kuat terjadinya pelanggaran administrasi, teknis, dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pihak-pihak terkait dalam proses lelang.


“Tender ini sudah jelas-jelas diduga bermasalah, mulai dari spesifikasi material yang tidak sesuai regulasi terbaru, hingga dugaan adanya pemenang tender yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap dipaksakan menang. Kami minta APH segera bergerak,” tegas Hengki, Senin (11/8/2025).


Berdasarkan data yang diterima LSM KIBAR, CV. Abadi Jaya Konstruksi sebagai pemenang tender hanya memenuhi 9 dari 12 item dukungan yang dipersyaratkan. Selain itu, spesifikasi material yang diajukan masih mengacu pada Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, sedangkan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) mewajibkan penggunaan Permen PUPR terbaru serta SE Dirjen Bina Konstruksi 2025.


Hengki menilai, apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:


Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 19 ayat (1) terkait pemenuhan persyaratan pemenang tender.


Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, mengenai penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu.


Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) tentang prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.


“APH tidak boleh diam. Dugaan ini menyangkut penggunaan anggaran daerah yang berasal dari uang rakyat. Kalau dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan merugikan keuangan negara,” tegas Hengki.


Ia juga meminta pihak terkait seperti Pokja dan Kabid yang disebut dalam laporan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar publik mendapatkan informasi yang jelas.


Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV. Abadi Jaya Konstruksi maupun panitia tender belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.

 

(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl