Bekasi-Jurnal Investigasi. Com-Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, mengalami kenaikan signifikan pada tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menetapkan target penerimaan PBB sebesar Rp825,5 miliar, naik sekitar 26 persen dibanding realisasi penerimaan tahun 2024 yang hanya mencapai Rp654,55 miliar.
Bedasarkan data yang dihimpun menyebutkan, hingga pertengahan tahun atau Triwulan II 2025, realisasi penerimaan PBB baru mencapai Rp157 miliar. Meski demikian, Pemkab Bekasi optimistis target tahunan tersebut dapat tercapai melalui intensifikasi penagihan dan penerapan teknologi digital dalam pelayanan pajak.
Kenaikan target ini menimbulkan beragam respon dari masyarakat. Sebagian warga menilai beban pajak semakin berat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa penerimaan pajak daerah, termasuk PBB, merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
“Setiap rupiah yang masuk dari pajak, termasuk PBB, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, dan kesehatan,” ujar salah satu pejabat Bapenda Bekasi.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai pemerintah harus lebih transparan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat langsung dari pembayaran PBB. Hal ini dinilai penting agar kepatuhan pajak meningkat dan target penerimaan daerah dapat tercapai.
Dengan target yang semakin besar, Pemkab Bekasi dihadapkan pada tantangan ganda: menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan tidak menambah beban masyarakat secara berlebihan.
(Iyus Kastelo).

