Gorontalo, Mediajurnalinvestigasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIBAR mendesak Kapolda Gorontalo segera mengevaluasi kinerja Kasat Lantas Polres Kota Gorontalo, bahkan mencopot jabatannya. Desakan ini muncul setelah berbagai laporan masyarakat terkait pelaksanaan operasi penertiban kendaraan bermotor yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan perundang-undangan.
Operasi Tidak di Jalan Raya :
Menurut hasil pemantauan lapangan, aparat Satlantas Kota Gorontalo kerap melaksanakan operasi bukan di jalan raya sebagaimana mestinya, melainkan menyisir lingkungan sekolah. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 260 yang menegaskan bahwa operasi penindakan lalu lintas wajib dilakukan di jalan umum dengan dasar hukum yang jelas.
Siswa Jadi Sasaran, Motor Diangkut di Depan Sekolah :
LSM KIBAR menyoroti praktik razia di depan sekolah, di mana kendaraan siswa langsung diamankan tanpa prosedur yang jelas. Penindakan ini dianggap tidak hanya melanggar SOP Polri, tetapi juga menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Lalu Lintas, yang mewajibkan tindakan kepolisian dilakukan secara humanis, profesional, dan mengedepankan prinsip perlindungan masyarakat.
Penertiban di Jam Sekolah :
Selain itu, sejumlah pelajar menjadi korban penertiban saat jam sekolah masih berlangsung. Hal ini bukan hanya mengganggu proses belajar, tetapi juga melanggar prinsip Perlindungan Anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara melindungi hak anak dalam memperoleh pendidikan tanpa intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.
Melanggar SOP, Dinilai Sebagai Penertiban yang Tidak Tertib :
KIBAR menegaskan, operasi yang dilakukan Satlantas Kota Gorontalo selasa (16/9) sarat dengan penyimpangan, mulai dari lokasi yang tidak sesuai, prosedur pengamanan barang bukti yang tidak transparan, hingga potensi pelanggaran hak-hak masyarakat. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polisi, yang mengatur bahwa setiap tindakan kepolisian harus sesuai SOP, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kasat Lantas Kota sudah sering dikeluhkan masyarakat terkait operasi yang tidak sesuai SOP, dan sudah sangat meresahkan. Sehingga kami meminta Kapolda ambil sikap, jika tidak kami tidak segan-segan ambil langkah laporkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai,” tegas Hengki Maliki, Ketua LSM KIBAR.
LSM tersebut menegaskan, jika tidak ada langkah tegas dari pimpinan Polda Gorontalo, pihaknya akan melanjutkan laporan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Mabes Polri sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyalahgunaan kewenangan aparat.
(TIM)