Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

KTPMI-PMII Pasang Portal Bambu Beskem Didepan Pintu Masuk PT. Nubika Jaya.

Jurnal Investigasi.
28 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-28T13:26:03Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Labuhanbatu Selatan_ Jurnal Investigasi. Com. 


Merupakan langkah terakhir yang dilakukan kelompok tani perjuangan Mulia Indonesia Lakukan Pemasangan Portal bambu dan Beskem didepan pintu masuk PT.Nubika Jaya karena dihalangi masuk pihak managament untuk melakukan Upacara 28 Oktober memperingati hari sumpah Pemuda di lapangan kantor PT Nubika.


Aksi yang dilakukan masyarakat tersebut dikarenakan tuntutan sejumlah masyarakat yang terhimpun dalam kelompok tani menuntut managament PT Nubika Jaya melepaskan  lahan seluas 700 ha sejak tahun 1996 lalu berlangsung pada Selasa 28/10/2025.


Langkah ini dilakukan oleh sekelompok masyarakat tergabung dalam kelompok tani KTPMI setelah melalui beberapa tahapan dan perundingan melalui RDP (rapat dengar pendapat) di provinsi SUMUT yang  terselesaikan dengan managament PT. Nubika Jaya. 


Abdullah Hasibuan yang notabene nya sebagai ketua kelompok tani mengecam perlakuan managament PT Nubika Jaya yang telah merampas tanah masyarakat,bahkan PT Nubika Jaya juga tidak mengindahkan Undang Ungdang tentang kewajiban Plasma.


"Kecewa kita melihat perlakuan managament PT. Nubika yang semena mena menguasai lahan masyarakat hingga 700 ha sejak tahun 1996 lalu, bahkan menagamant PT ini juga  tidak memenuhi kewajibannya mengeluarkan Plasma" tuturnya. 


Diketahui Kewajiban plasma diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas kebun yang diusahakan. Hal ini juga diperkuat dengan peraturan pelaksana seperti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.


Sopian Nasution  selaku  HU/Bidang umum saat di konfirmasi terkait tuntutan kelompok tani atas 700 ha lahan tersebut dikembalikan kemasyarakat mengatakan jika memang mereka memiliki bukti yang baik silahkan laporkan saja biar di proses,karna tidak ada yang kebal hukum," sebutnya.


" Menuntut itukan harus berdasar yang cukup dan jelas,dan silahkan laporkan biar diproses ,tidak ada yang kebal hukum"


Dalam rangka pengamanan para Orasi dan pihak perusahaan hadir Prawoto dan E. Sirait8 Babinsa. Jajaran polres Labusel,N.silalhi Kabag Op N.Silalahi,Kasat Intel  Ginting, Kapolsek kampung Rakyat Ilham Lubis , sekcam kampung Rakyat,kepala desa Tanjung mulia ,sejumlah personil satpam perusahaan .

Bersambung......

(MJI/R.Fajar Sitorus)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl