Ket foto: Masyarakat KTPMI Lakukan Upacara Sumpah Pemuda Di lahan 700 ha milik masyarakat dituding dirampas PT Nubika sejak tahun 1996.
Labuhanbatu Selatan_ Jurnal Investigasi .Com.
Setelah melakukan orasi yang sempat memblokade pintu gerbang masuk PT Nubika Jaya oleh ratusan masyarakat tergabung dalam kelompok tani perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI- PMII) akhirnya pihak keamanan dan managament PT.Nubika jaya memberikan kesempatan KTPMI- PMII untuk melakukan tuntutannya melakukan upacara peringatan hari sumpah pemuda ke 97 di Afdeling 3 PT. Nubika Jaya yang di klim kelompok tani perjuangan mulia Indonesia sebagai lahan masyarakat yang telah dirampas PT Nubika sejak tahun 1996 pada Selasa 28 /10/2025.
Pada kesempatan itu pula pihak KTPMI-PMII melanjutkan Orasinya seputar perjalanan sejarah pengakuan kepemilikan lahan 700 ha yang diduga telah dirampas managament PT Nubika Pada tahun 1996 silam, yang diduga penguasaan lahan tersebut oleh PT Nubika tanpa melihat latar belakang kepemilikan tanah tersebut sehingga masyarakat KTPMI -PMII menyatakan bahwa HGU yang diperoleh PT Nubika Abal-Abal dan penuh dengan rekayasa.
"Kami tidak pernah mengganti rugikan lahan ini kepada managament PT.Nubika ,dan kami menyadari bahwa banyak rekayasa yang dilakukan untuk mendapatkan HGU PT.Nubika Jaya termasuk Pemalsuan tanda tangan,luasan HGU yang tidak sesuai dengan realisasi dilapangan untuk menguasai sejumlah luas lahan yang dikelola PT.Nubika jaya ini dalam memperoleh HGU nya". Terang Abdulah Hasibuan selaku ketua KTPMI.
Diterangkannya bahwa banyak tahapan yang telah dilalui KTPMI-PMII atas tuntutannya terkait lahan 700 ha ini sejak tahun 1996, bahkan banyak pula kejanggalan yang terjadi dalam upaya penguasaan lahan oleh PT. Nubika ini,namun KTPMI-PMII akan terus berupaya mengungkap tabir sehingga Pemerintah dapat menilai dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan".harap Abdulah Hasibuan sembari akan terus berjuang membuka tabir sampai pemerintah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat lemah yang tertindas.
Disisi lain pihak perwakilan PT.Nubika Jaya Sopyan NST masih tetap bertahan dengan prinsip bahwa pihak managament telah melakukan langkah sesuai prosedur, dibuktikan dengan dokumen yang mereka miliki HGU yang telah di terbitkan BPN kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2019 lalu dengan luas 2199 ha.dan meminta KTPMI-PMII agar segera melaporkan sesuai prosedur hukum jika memiliki cukup bukti, sehubungan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negri kita
"Kami berusaha berdasar pada keputusan pemerintah ,kami memiliki HGU pada tahun 2019 oleh BPN Kabupaten Labuhanbatu seluas 2199 Ha, jika ada bukti pelanggaran yang cukup yang kami lakukan maka silahkan laporkan kami " tutur Sopyan NST.
Menyikapi hal tersebut kasat reskrim Polres Labuhanbatu Selatan E Sitorus menghimbau agar tidak melakukan perdebatan dilokasi guna tercapainya keamanan dan ketertiban meminta pihak KTPMI-PMII agar mempersiapkan bukti bukti pendukung atas tuntutannya untuk dapat dilakukan proses penyelesaian sesuai prosedur dan berjanji akan menindak lanjuti permasalahan tuntutan yang di sampaikan KTPMI ini pada Kamis 30/10/2025 setelah memenuhi fakta fakta pendukung ,"jelas E Sitorus.
" Diharapkan agar tidak terjadi perdebatan saat ini,saya akan melakukan penanganan masalah ini pada Kamis 30/10/2025 dan saya harap masing masing pihak melengkapi bukti bukti pendukung atas masalah ini" ucapnya tegas.
Atas kesepakatan agar proses penanganan sengketa dapat diproses secara baik oleh pihak pihak yang berkompeten untuk mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan, maka masing masing pihak diminta sepakat untuk mempersiapkan segala faktor pendukung bukti bukti ,akhirnya secara tentram kedua belah pihak membubarkan personil nya masing masing secara tertib.
MJI/R.fajar sitorus


