PONTIANAK,Media Jurnal Investigasi— Proyek pembangunan pagar di area tempat pemotongan sapi Kota Pontianak, yang berlokasi di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang telah berjalan namun tanpa papan informasi itu diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,Selasa 18 November 2025.
Transparansi Proyek Diabaikan
Tidak ditemukannya papan nama kegiatan di lokasi menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana sengaja menyembunyikan informasi yang semestinya menjadi konsumsi publik, terutama terkait sumber anggaran, nilai kontrak, volume pekerjaan, serta nama perusahaan pelaksana.
Padahal, kewajiban memasang papan proyek merupakan amanat regulasi, yakni:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan terhadap Perpres 54/2010
Aturan-aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan fisik pembangunan yang menggunakan dana negara wajib memasang papan informasi sebagai bentuk akuntabilitas.
Indikasi Pelanggaran Hukum Jika Unsur Kesengajaan Terbukti
Selain melanggar azas transparansi, absennya papan proyek dapat mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan menyembunyikan informasi atau memanipulasi proses pengadaan, maka sejumlah ketentuan pidana dapat diterapkan, di antaranya:
1. Pasal 52 dan Pasal 53 Perpres Pengadaan Barang/Jasa
Mengatur kewajiban keterbukaan informasi dalam pekerjaan konstruksi. Pengabaian dapat menjadi temuan administratif dan mengarah pada sanksi kepada penyedia maupun pengguna anggaran.
2. Pasal 3 dan Pasal 7 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
Jika ketidakterbukaan dilakukan untuk membuka ruang penyimpangan anggaran, maka dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, yakni:
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara
Pasal 7: pemalsuan atau manipulasi dokumen terkait pelaksanaan proyek
3. Pasal 109 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
Mengatur sanksi penyalahgunaan anggaran, termasuk proyek yang tidak sesuai prosedur.
4. Pasal 55 KUHP
Dapat dikenakan apabila terdapat keterlibatan lebih dari satu pihak dalam upaya menutupi informasi publik atau berkolusi dalam pelaksanaan proyek.
Ketentuan-ketentuan ini dapat diterapkan jika ditemukan bukti bahwa kontraktor atau pejabat terkait secara sengaja tidak memasang papan proyek guna mengaburkan informasi dan menghambat pengawasan publik.
Minimnya informasi di lapangan semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa proyek tersebut berpotensi menjadi proyek “siluman”. Tanpa kejelasan anggaran dan pelaksana, publik kehilangan akses terhadap proses pengawasan, sehingga rawan terjadi mark-up, pengurangan volume pekerjaan, hingga penunjukan kontraktor tidak sesuai mekanisme.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak dinas terkait belum memberikan klarifikasi mengenai alasan tidak dipasangnya papan informasi proyek.
Tim


