Majalengka, Media Jurnal Investigasi--- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Majalengka menegaskan proses pencabutan Perda Nomor 05 Tahun 2014 tentang Investasi BIJB sudah rampung dibahas.
Dana Rp173,4 miliar yang selama ini tertahan dipastikan segera dipindahkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua Pansus II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, S.H., seusai menggelar audiensi dengan Aliansi BEM se Kabupaten Majalengka dan sejumlah LSM, pada Selasa 9 Desember 2025.
Politisi Partai Golkar ini mengapresiasi perhatian publik terhadap proses pencabutan perda tersebut.
"Ini anggaran besar, jadi wajar masyarakat ikut mengawasi. Kami pastikan Pansus II sudah menyelesaikan seluruh pembahasan dan tinggal menunggu paripurna persetujuan dengan Bupati," ujar Dasim.
Dasim menyebut hasil konsultasi dengan Kemenkumham dan fasilitasi dari Biro Hukum Pemprov Jabar menguatkan bahwa Perda nomor 05 tahun 2014 wajib dicabut.
Temuan BPK juga menjadi dasar kuat agar dana itu bisa segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Meski banyak aspirasi masuk terkait alokasi dana mulai dari usulan pembangunan fasilitas kesehatan hingga revitalisasi pasar, Dasim menegaskan aturan tidak memungkinkan pengaturan penggunaan anggaran dimasukkan langsung dalam perda pencabutan.
"Penggunaan anggaran dibahas nanti di APBD Perubahan 2026. Proses resminya dimulai dari RKPD perubahan bulan Juli mendatang," ujarnya.
Terkait agenda paripurna, jadwal awal direncanakan digelar Rabu (10/12/2025). Namun Dasim menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD untuk memastikan waktu sidang.
Dengan finalisasi pencabutan perda, dana investasi BIJB tersebut diproyeksikan bisa mulai digunakan pada APBDP 2026.(*)


