Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kontrak Berakhir, Proyek Lab Kesehatan Rp12 Miliar Belum Rampung; Ketua LSM KIBAR Desak Tipidkor Polda Sulut Turun Tangan

Jaino Maliki
21 Januari 2026
Last Updated 2026-01-21T00:53:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
foto ; Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kab. Minahasa Selatan


Minsel Jurnal Investigasi – Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara mendesak Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulut untuk segera memeriksa dugaan penyimpangan dalam Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Desakan ini menyusul berakhirnya masa kontrak proyek, namun pekerjaan di lapangan diduga belum rampung 100 persen.


Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp12.083.356.562, dengan Nomor Kontrak 15/KONTRAK-DINKES/PPK.02/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 150 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Adalle Cipta Bersama. Berdasarkan papan proyek di lokasi, masa kontrak telah berakhir. Namun demikian, pekerjaan diduga masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya adendum perpanjangan waktu kontrak.


Ketua LSM KIBAR Sulut, Jaino Maliki, menegaskan bahwa jika proyek tetap dilanjutkan setelah kontrak berakhir, maka hal tersebut wajib diuji secara hukum, terutama terkait dasar pemberian adendum oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kalau kontrak sudah berakhir tapi pekerjaan belum selesai, lalu tetap dibiarkan berjalan, maka itu patut diduga ada pelanggaran. Tipidkor Polda Sulut harus turun memeriksa, apakah ada adendum, apa dasar hukumnya, dan apakah negara dirugikan,” tegas Maliki.


Secara regulasi, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa adendum kontrak hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar, perubahan lingkup pekerjaan yang sah, atau kondisi teknis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Adendum juga wajib disertai justifikasi teknis dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Lebih lanjut, Maliki menekankan bahwa adendum tidak boleh digunakan sebagai alat pembenaran untuk menutupi kelalaian penyedia jasa. Dalam hal keterlambatan terjadi akibat wanprestasi kontraktor, PPK tetap wajib mengenakan denda keterlambatan, meskipun perpanjangan waktu diberikan. “Adendum itu bukan tameng hukum. Kalau keterlambatan akibat kelalaian kontraktor lalu PPK tidak mengenakan denda, itu justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.


Menurutnya, adendum yang diberikan tanpa dasar sah berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan menempatkan PPK dalam posisi rentan secara hukum. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap pejabat pengelola keuangan negara mencegah terjadinya kerugian negara.


Tak hanya itu, KIBAR Sulut juga menyoroti dugaan adanya penerimaan bingkisan dari pihak penyedia jasa kepada oknum PPK, sehingga proyek tersebut diberi adendum waktu. Jika benar, dugaan ini dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Kalau dalam situasi proyek terlambat lalu muncul dugaan adanya pemberian bingkisan, maka persoalannya bukan lagi administratif. Ini bisa masuk ranah pidana, baik Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan maupun Pasal 12B soal gratifikasi,” kata Maliki, seraya menegaskan ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara.


Atas dasar itu, LSM KIBAR Sulut secara resmi mendesak Tipidkor Polda Sulut untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari proses pelaksanaan kontrak, dasar hukum adendum, penerapan denda keterlambatan, hingga potensi konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara. "Pekan ini qta akan memasukan laporan ke Pihak Direskrimsus Polda Sulut," tegas Maliki.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, PPK, maupun CV Adalle Cipta Bersama belum memberikan keterangan resmi terkait progres pekerjaan, dasar hukum adendum kontrak, serta penerapan sanksi denda keterlambatan.


(***)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl