Bekasi,Media Jurnal Investigasi CV Famili Jaya Mandiri Kontraktor, yang sedang mengerjakan pemasangan Paving Block di SDN Sukahurip 03 Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, diduga langgar aturan kontrak kerja tidak sesuai spesifikasi yang tertulis di rencana anggaran biaya RAB. Pada Sabtu (07/12/2024).
Proyek pemasangan Paving Block, yang dikerjakan oleh CV Famili Jaya Mandiri Kontraktor, dengan anggaran sebesar, Rp. 180.225.000.00.dengan nama pekerjaan penataan halaman SDN Sukahurip 03 Kecamatan Sukatani, sumber anggaran APBD TA, 2024 dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, diduga asal jadi tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya RAB.
Pasalnya, proyek pemasangan Paving Block tersebut, sirtu hamparan bawah tidak dilakukan pengerasan dengan alat Baby Roller atau Stamper terlebih dahulu yang sudah di tetapkan di rencana anggaran biaya RAB oleh dinas terkait dengan rekanan kontraktor CV Famili Jaya Mandiri Kontraktor.
Berdasarkan pantauan jurnal investigasi com, dilokasi terlihat para pekerja pun tidak memakai alat pelindung diri APD atau K3. dan minimnya pengawasan dari dinas terkait.
Alek, selaku pelaksana pekerjaan pemasangan Paving Block tersebut, saat dikonfirmasi, dirinya berdalih bahwa sebelumnya sudah dilakukan pemadatan dengan menggunakan alat Stamper.
"Sudah bang di padatkan bang kemarin memakai Stamper kalau yang ini Stamper nya lagi di pake nanti di Stamfer lagi,"Dalih ia.
Sementara itu, Butik anggota DHN KPK -PEPANRI, Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa proyek pemasangan Paving Block tersebut sebelumnya tidak dilakukan pemadatan, dikawatirkan pemasangan Paving Block itu tidak akan kuat lama dan kualitasnya pun kurang bagus.
"Seharusnya hamparan sirtu nya dilakukan pemadatan dengan alat Beby Roller atau Stamper, apa lagi lokasinya sering banjir,"ujarnya.
Diminta pengawas dan konsultan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, agar bertindak lebih tegas terhadap kontraktor-kontraktor yang nakal dan jangan kongkalingkong dengan para kontraktor.
(Iyus/Kastelo)