Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Kapolda Sulut Diminta Tegas, LSM KIBAR Singgung Nama Haji Nur dan Inal dalam Kasus Sindikat Solar Subsidi di Kota Bitung

Jaino Maliki
12 September 2025
Last Updated 2025-09-12T14:33:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Foto : Ketua LSM KIBAR Sulawesi Utara, Jaino Maliki


Sulut, jurnalinvestigasi com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Independen Bersama Asaz Rakyat (KIBAR) Sulawesi Utara, Jaino Maliki, mendesak Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langit, untuk segera bertindak tegas dalam memberantas mafia solar bersubsidi di Kota Bitung. Dalam keterangannya, Jaino menyinggung nama dua oknum yang diduga menjadi aktor utama, yakni Haji Nur dan Reinaldi Ibrahim alias Inal.


“Polri tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merampas hak masyarakat kecil dan mengakibatkan kerugian besar bagi perekonomian negara,” tegas Maliki, Jumat (12/9).


Ia menambahkan, jika aparat tidak segera mengambil langkah konkret, hal itu akan menimbulkan kecurigaan publik. “Kalau polisi lemah, atau tidak mampu memberantas, akan menimbulkan dugaan bahwa aparat sudah masuk angin,” tambahnya.


Sindikat Kian Terang-Terangan :

Menurut LSM KIBAR, mafia solar di Bitung kini semakin berani dan melancarkan aksinya secara terang-terangan tanpa takut terhadap hukum. Padahal, penyalahgunaan solar bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat kecil, terutama para nelayan, tetapi juga berpotensi merusak sistem distribusi energi nasional.


“Kalau kondisi ini dibiarkan, rakyat kecil makin terhimpit, sementara segelintir orang terus meraup keuntungan besar,” pungkas Maliki.


Dasar Hukum dan Sanksi :

Praktik penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam:


Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Pasal 480 KUHP tentang penadahan, bagi pihak yang turut serta menampung atau memperjualbelikan BBM hasil tindak pidana.


Ujian Serius bagi Aparat :

LSM KIBAR menegaskan, kasus ini menjadi ujian nyata komitmen Kapolda Sulut dalam memberantas praktik mafia BBM. Maliki berharap aparat dapat bergerak cepat, transparan, dan tidak memberi ruang bagi sindikat solar bersubsidi untuk terus berkembang di Sulawesi Utara.


(Tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl