Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates
{{ date }}
{{ time }}
DIGITAL CLOCK with Vue.js

Koreksi atas Pemberitaan Media Abal-Abal yang Menyesatkan, Terkait Nelayan Bale-Bale Tanimbar

MALUKU - JURNALINVESTIGASI
06 Mei 2026
Last Updated 2026-05-06T05:16:39Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates


Saumlaki, JurnalInvestigasi.com – Inisial NFB menyampaikan koreksi atas informasi yang dipublikasikan media Jurnal Kepulauan News terkait dugaan perlindungan terhadap aktivitas “nelayan andon ilegal” di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dinilai menyesatkan, menggiring opini publik, serta belum memenuhi prinsip jurnalistik profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Rabu, (06/04/2026).


Menurut NFB, informasi tersebut memuat tudingan serius tanpa didukung fakta hukum, data resmi, dokumen otoritas berwenang, maupun keputusan hukum yang menyatakan adanya aktivitas ilegal sebagaimana disebut dalam narasi pemberitaan yang berkembang luas di tengah masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


NFB menjelaskan bahwa istilah “nelayan andon ilegal” tidak lagi tepat digunakan dalam konteks aktivitas penangkapan ikan saat ini karena sistem yang berjalan merupakan aktivitas nelayan bale-bale yang dilakukan melalui mekanisme administrasi dan pengawasan sesuai ketentuan perikanan nasional yang berlaku secara resmi di Indonesia.


Aktivitas nelayan bale-bale tersebut, menurut NFB, dijalankan melalui perusahaan yang memiliki legalitas usaha serta dokumen operasional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh aktivitas disebut telah melalui pemeriksaan administrasi dan pengawasan pihak terkait sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


“Saya tidak pernah membekengi aktivitas ilegal sebagaimana dituduhkan. Yang dilakukan adalah aktivitas usaha agen nelayan bale-bale melalui perusahaan legal dan berjalan sesuai aturan,” kata NFB dalam penjelasan resmi yang disampaikan kepada redaksi JurnalInvestigasi.com terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Menurut NFB, profesinya sebagai wartawan tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk menjalankan aktivitas usaha pribadi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak berkaitan dengan aktivitas melawan hukum sebagaimana tudingan yang berkembang dalam informasi tersebut.


“Profesi wartawan tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang menjalankan usaha pribadi yang legal dan memiliki dasar administrasi yang sah,” ujar NFB dalam keterangan resminya terkait pemberitaan yang dinilai telah membentuk opini publik secara sepihak terhadap dirinya.


NFB menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat keputusan resmi, penetapan hukum, maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang menyatakan adanya aktivitas ilegal dalam kegiatan nelayan bale-bale yang berlangsung di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagaimana disebut dalam narasi pemberitaan tersebut.


Aktivitas penangkapan ikan tersebut, menurut NFB, mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta aturan teknis lainnya yang mengatur tata kelola aktivitas perikanan nasional secara resmi.


Menurut NFB, penggunaan istilah “nelayan andon ilegal” tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat serta membangun stigma negatif terhadap pihak tertentu tanpa adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap dari lembaga maupun otoritas yang memiliki kewenangan resmi.


“Tidak ada keputusan resmi yang menyatakan aktivitas tersebut ilegal sehingga penggunaan istilah itu perlu diluruskan agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru,” kata NFB dalam penjelasan tambahan kepada redaksi terkait isu yang berkembang di tengah masyarakat Tanimbar.


Selain itu, NFB menilai informasi yang dipublikasikan media tersebut cenderung menggiring opini publik karena memuat narasi yang bersifat menuduh tanpa menghadirkan data resmi, dokumen hukum, maupun hasil verifikasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam isi pemberitaan tersebut kepada masyarakat luas.


Menurut NFB, praktik jurnalistik profesional seharusnya tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat luas.


Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik ditegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib menghasilkan berita yang akurat, berimbang, independen, serta tidak beritikad buruk. Selain itu, Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.


NFB menyebut informasi yang dipublikasikan media tersebut berpotensi mencemarkan nama baik karena memuat tudingan serius tanpa pembuktian hukum yang sah. Menurutnya, informasi seperti itu dapat membentuk persepsi publik yang tidak berdasarkan fakta maupun keputusan hukum resmi yang berlaku secara nasional.


“Media seharusnya menyampaikan informasi berdasarkan fakta terverifikasi, bukan membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar NFB saat memberikan penjelasan resmi kepada redaksi terkait tudingan yang berkembang mengenai aktivitas nelayan bale-bale di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Selain itu, NFB juga mempertanyakan legalitas dan profesionalisme media yang mempublikasikan informasi tersebut karena menurut pengetahuannya media dimaksud belum terdaftar di Dewan Pers sebagai perusahaan pers yang memenuhi standar administrasi dan verifikasi kelembagaan nasional secara resmi di Indonesia.


Menurut NFB, masyarakat perlu berhati-hati dalam menerima informasi dari media yang belum terverifikasi karena informasi yang dipublikasikan tanpa mekanisme jurnalistik yang benar berpotensi menimbulkan hoaks, fitnah, serta kesalahpahaman di tengah kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar saat ini.


“Media abal-abal yang tidak menjalankan prinsip jurnalistik profesional berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers,” kata NFB dalam keterangannya kepada redaksi JurnalInvestigasi.com terkait informasi yang dipublikasikan media tertentu mengenai isu nelayan bale-bale di wilayah perairan Tanimbar akhir-akhir ini.


NFB juga menegaskan bahwa fungsi pers sebagai kontrol sosial harus dijalankan secara profesional dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi. Menurutnya, wartawan tidak dibenarkan membangun narasi yang menghakimi seseorang tanpa bukti hukum yang sah serta memiliki kekuatan pembuktian resmi di pengadilan.


Menurut NFB, pemberitaan yang dipublikasikan media tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip jurnalistik karena menggunakan diksi seperti “tameng”, “membekingi”, dan “kaki tangan” yang dinilai mengandung unsur penghakiman tanpa adanya putusan hukum maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.


Selain itu, NFB menilai narasi pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip cover both sides karena klarifikasi dari pihak yang dituduhkan belum diperoleh secara proporsional sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat luas melalui platform digital dan media sosial.


Menurut NFB, penggunaan narasi yang bersifat menghakimi tanpa verifikasi menyeluruh dapat dikategorikan sebagai bentuk framing yang menggiring opini publik serta berpotensi menimbulkan kerugian nama baik terhadap pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam analisa hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan tersebut dinilai memiliki sejumlah persoalan serius karena mengandung tuduhan berat tanpa dukungan fakta hukum yang jelas serta belum memenuhi prinsip keberimbangan informasi secara utuh sebagaimana standar jurnalistik profesional nasional.


Analisa tersebut menilai penggunaan frasa seperti “diduga kuat menjadi tameng”, “membekingi”, “kaki tangan nelayan andon”, dan “eksploitasi sumber daya laut” berpotensi melanggar prinsip akurasi karena tidak didukung data hukum, dokumen resmi, maupun hasil investigasi yang dapat membuktikan tuduhan dimaksud.


Menurut analisa tersebut, narasi pemberitaan lebih banyak dibangun berdasarkan asumsi dan persepsi publik sehingga berpotensi melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur kewajiban wartawan menghasilkan berita akurat, berimbang, independen, serta tidak beritikad buruk dalam setiap pemberitaan.


Selain itu, analisa hukum tersebut juga menilai prinsip keberimbangan atau cover both sides belum terpenuhi secara utuh karena klarifikasi dari pihak yang dituduhkan belum diperoleh sebelum informasi dipublikasikan secara luas kepada masyarakat melalui media digital maupun platform sosial tertentu.


Dalam analisa tersebut disebutkan bahwa untuk tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, klarifikasi idealnya diperoleh terlebih dahulu sebelum berita dipublikasikan, kecuali terdapat kepentingan publik mendesak dan bukti awal yang sangat kuat serta telah diverifikasi secara menyeluruh sebelumnya.


Analisa tersebut juga menilai penggunaan kalimat seperti “tameng”, “kaki tangan”, “membela pengusaha”, dan “meresahkan warga” memiliki nuansa menghakimi karena belum terdapat putusan hukum ataupun fakta resmi yang menyatakan tuduhan tersebut benar secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.


Dalam sengketa Dewan Pers, penggunaan bahasa seperti itu kerap dinilai sebagai bentuk trial by the press atau penghakiman melalui media karena pemberitaan membangun persepsi negatif terhadap seseorang sebelum adanya pembuktian hukum maupun pemeriksaan resmi dari otoritas yang berwenang menangani perkara tersebut.


Selain itu, analisa hukum tersebut juga menilai adanya potensi pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena fakta dan opini dinilai bercampur dalam narasi pemberitaan sehingga pembaca diarahkan mempercayai tuduhan tersebut seolah telah terbukti benar secara hukum di hadapan publik luas.


Menurut analisa tersebut, penggunaan narasi seperti “wartawan menjadi kaki tangan”, “tameng nelayan andon”, dan “membela pengusaha” merupakan bentuk opini atau penilaian subjektif yang bukan fakta hukum dan berpotensi menggiring opini publik terhadap pihak yang dituduhkan dalam pemberitaan dimaksud.


Analisa hukum tersebut juga menilai asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan tersebut terlihat lemah karena berita telah membangun persepsi bahwa NFB terlibat, melindungi, dan membekingi aktivitas tertentu tanpa adanya putusan hukum, penyelidikan resmi, bukti dokumen, maupun pernyataan aparat penegak hukum.


Selain berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyampaikan informasi maupun opini kepada masyarakat luas secara profesional dan bertanggung jawab.


Dalam analisa tersebut juga disebutkan bahwa apabila tuduhan yang dipublikasikan tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka pemberitaan berpotensi menimbulkan sengketa pers maupun gugatan pencemaran nama baik dan perbuatan melawan hukum karena dapat merusak reputasi serta menimbulkan tekanan sosial terhadap pihak tertentu.


“Masyarakat harus cerdas memilah informasi dan tidak langsung percaya terhadap narasi yang belum terverifikasi secara resmi,” ujar NFB dalam penjelasan lanjutan kepada redaksi terkait perkembangan isu yang berkembang mengenai aktivitas nelayan bale-bale di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Sebelumnya, media Jurnal Kepulauan News mempublikasikan informasi mengenai dugaan perlindungan terhadap aktivitas “nelayan andon ilegal” di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan menyebut inisial NFB dalam narasi pemberitaan yang kemudian berkembang luas di tengah masyarakat melalui media sosial dan platform digital.


Pemuatan koreksi ini dilakukan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip keberimbangan informasi dalam praktik jurnalistik profesional untuk menjaga akurasi dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat luas Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Isi koreksi ini sepenuhnya merupakan pernyataan NFB dan tidak mencerminkan sikap maupun kesimpulan redaksi. Pemuatan koreksi ini juga tidak menghapus informasi yang telah dipublikasikan kecuali melalui mekanisme koreksi resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional. (*)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl